Deelneming atau penyertaan yang ada dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP menjadi pembeda dalam setiap peranan yang dilakukan oleh pelaku pidana, sulitnya mengkonstruksikan peran setiap pelaku dalam kasus penyertaan, yang dilakukan lebih dari satu orang, menjadi hal penting yang perlu di analisis tentang penerapan hukum pidana terhadap terdakwa yang memberikan peran bukan sebagai pelaku utama melai…