Alternatif Penyelesaian sengketa tanah ini ada mediasi, konsiliasi, negoisasi yang mana dengan cara mediasi ini sudah di atur dalam aturan yang menjadi kewenang dalam menyelesaikan mediasi ini badan pertanahan nasional (BPN) kenyataannya yang terjadi mediasi tersebut gagal, masalah yang terkait pada penyelesaian dan faktor penghambat di kantor pertanahan kabupaten Kampar. Selain itu untuk menja…