Pencurian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 362 - 367 KUHP. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP, yang memuat pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan tujuannya untuk mempermudah atau mempersiapkan terjadinya pencurian. Di Polsek Tenayan Raya, aksi perampokan dengan kekerasan kerap menjadi sorotan, …