Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu kejahatan di Indonesia yang dapat merugikan jiwa dan raga seseorang. Penganiayaan merupakan tindakan seseorang untuk sengaja menyakiti ataupun merugikan orang lain sehingga dapat menyebabkan penderitaan secara fisik maupun secara psikologis yang dilakukan untuk mendapatkan tujuan tertentu atau alasan tertentu dengan cara melakukan kekerasan fisik …