Pelaksanaan pembayaran ganti kerugian akibat kredit macet merupakan salah satu bentuk wanprestasi, yaitu tidak terlaksananya kewajiban sebagaimana diperjanjikan oleh para pihak dalam perjanjian kredit. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, khususnya kreditur. Hal tersebut dapat dilihat pada kasus di Bank BNI Cabang Pekanbaru, di mana terjadinya kredit macet disebabkan oleh tid…