Perdagangan anak merupakan salah satu bentuk tindak pidana serius yang mengancam hak hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi. Tindak pidana ini dapat dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan pembagian peran tertentu, termasuk melalui perbuatan yang baru sampai pada tahap percobaan. Oleh karena itu, penerapan ketentuan mengenai turut serta melakukan p…