Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak setiap warga negara. Dalam perdagangan modern, kemasan produk pangan berfungsi sebagai media komunikasi utama antara produsen dan konsumen. Pencantuman komposisi pada label produk pangan merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sehingga kewajiban pencantuman komposisi p…