Pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur merupakan pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan sering menimbulkan sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan. Permasalahan ini juga terjadi pada PT WOM Finance Cabang Pekanbaru, di mana sejumlah konsumen mengalihkan kendaraan yang dijadikan jaminan tanpa izin dari …