Tanah ulayat merupakan objek dimana menjadi tempat hidup dan tinggalnya masyarakat hukum adat dan menggantungkan harapan dari kekayaan alam yang terkandung didalamnya, sedangkan hak ulayat merupakan hak komunal dimana hak tersebut di pegang oleh kelompok masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat memiliki hak dan wewenang atas tanah ulayat yang menjadi objek dari hak ulayatnya. Tanah hukum ad…