Untuk memberikan pembinaan kepada warga binaan perempuan, dilakukan penempatan perempuan klasifikasi berdasarkan: Usia, Jenis Kelamin, lama hukuman pidana, jenis kejahatan dan Kriteria lainnya sesuai kebutuhan atau pembinaan perkembangan. Dan pembinaan narapidana perempuan yang ditahan di lembaga pemasyarakatan perempuan, menurut pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tenta…