Berdasarkan Pasal 19 ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, peserta anggota BPJS kesehatan memilik kewajiban yaitu Peserta yang bukan Pekerja dan bukan penerima Bantuan Iuran wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS. Macetnya iuran yang harus dibayarkan peserta lain akan berpengaruh pada peserta lain, karena apabi…