Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial di mana Presiden memegang kekuasaan eksekutif sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kedudukan Wakil Presiden (Wapres) dalam sistem ini belum diatur secara jelas dan terperinci dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Wapres sering kali dipandang hanya sebagai "ban serep" atau pelengkap, tanpa k…