Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 terhadap pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian di Indonesia, khususnya pasca penghapusan presidential threshold. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, mengacu pada bahan hukum primer (putusan MK, UUD 1945, UU Pemilu), seku…