Pemilihan umum merupakan sarana pelaksana azas kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota–anggota DPR, DPRD I dan DPRD II selain itu juga untuk mengisi keanggotaan MPR. Pemilihan umum diselenggarakan setiap lima tahun sekali pada waktu yang bersamaan dan berdasarkan pada Demokrasi Pancasila. Pem…