Kerapatan Adat Nagari (KAN) adalah lembaga Kerapatan dari Niniak Mamak yang telah ada diwarisi secara turun temurun sepanjang adat berfungsi memelihara kelestarian adat serta menyelesaikan perselisihan sako jo pusako. Keberadaan Kerapatan Adat Nagari (KAN) selama ini dianggap belum mampu menyelesaikan sengketa tanah ulayat secara optimal. Akhirnya sengketa yang telah diselesaikan maupun yang be…