Kota Pekanbaru memiliki Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPKK). Yang merupakan Solusi Alternatif dari berbagai Sengketa Konsumen dan Pelaku usaha agar mendapatkan kepastian hukum yang tetap. Dengan Tupoksi yang telah diatur di dalam undang-undang No 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah No 59 tahun 2001 tentang Pengawasan terhadap Produk Barang dan Jasa yan…