ABSTRAK Dalam perjanjian kredit, sering kali pihak kreditur berada dalam posisi yang tidak diuntungkan ketika pihak debitur mengalami wanprestasi. Pada asasnya tidak ada yang tidak mengandung jaminan, karena sesuai dengan pasal 1131 KUH Perdata bahwa setiap kebendaan milik debitur baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, pembayaran kredit sering terjadi kemacetan sehingga wanprestasi muncul…