Tanah adalah permukaan bumi yang digunakan untuk usaha. Tanah merupakan kekayaan yang lebih mengikat daripada hukum kekayaan lainnya. Pasal 4 ayat (2) menjelaskan bahwa hak-hak yang dimaksud dalam ayat (1) memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya . Penelitian skripsi ini memiliki dua rumusan masalah, yaitu : p…