Salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup adalah dengan melahirkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 1 Angka 1 UUPPLH menyebutkan bahwa “Lingkungan hidup adalah semua benda, daya, keadaan, dan mahkluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan peri keh…