Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap penguasaan tanah oleh pihak non-pemilik secara terus-menerus dalam perspektif hukum agraria, khususnya dikaitkan dengan penghapusan hak kebendaan atas tanah dan penetapan tanah terlantar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025. Dalam praktik pertanahan, sering ditemukan tanah yang secara yuridis tidak lagi dimanfaa…