Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah bentuk kejahatan berat yang melanggar Hak Asasi Manusia yang kerap mengenai kelompok tidak berdaya seperti perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tujuan utama dalam terbentuknya Undang-Undang tersebut adalah untuk menjadi …