Transaksi jual beli rumah merupakan salah satu bentuk perjanjian dalam hukum perdata yang memiliki konsekuensi hukum penting bagi para pihak. Dalam praktiknya, peralihan hak atas tanah dan bangunan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997…