Permasalahan sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara litigasi dan non litigasi salah satunya melalui mediasi. Penyelesaian permasalahan sengketa pertanahan terhadap sertipikat ganda melalui mediasi dapat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat. Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi berperan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa pertanahan salah satunya melalui mediasi. Rumusan masalah yang…