Pelaksanaan program Kartu Identitas Anak (KIA) dilaksanakan tiap provinsi yang ada di Indonesia, dengan jumlah provinsi sebanyak 34 provinsi. Artinya, semua provinsi di Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan program KIA, dimana penetapan kabupaten dan kota yang akan melaksanakannya dikembalikan menurut pertimbangan dari pemerintah provinsi yang bersangkutan. Peraturan Menteri Dalam Negeri No…