Sewa menyewa merupakan suatu perjanjian konsensual, artinya perjanjian itu telah sah mengikat para pihak setelah mereka mencapai kata sepakat tentang dua hal, yaitu barang dan harga. Dengan demikian menjadi kewajiban pihak yang satu untuk menyerahkan barangnya, sedangkan pihak lain membayar harga. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kendala dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa alat…
Perjanjian kerja secara lisan merupakan hubungan kerja yang dibuat tanpa adanya penandatanganan perjanjian kerja, perjanjian kerja secara lisan cukup dengan pernyataan yang secara bersama disetujui oleh kedua belah pihak dan sebaiknya disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi. Dari berbagai peraturan yang ada, tidak adanya larangan dalam praktek perjanjian kerja lisan selama syarat sah…