Itikad baik yang diamanatkan oleh Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata bahwa “perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Masalah yang Muncul antara lain ketidakpatuhan dalam pembayaran angsuran yang mengakibatkan keterlambatan hingga jatuh tempo atau bahkan tidak ada pembayaran sama sekali, pelanggaran ketentuan-ketentuan perjanjian, kurangnya upaya dari pihak Nasabah untuk mengembalikan d…