Pengawasan Orang Asing secara umum mempunyai pengertian melakukan pengawasan terhadap Orang Asing yang masuk dan keluar, keberadaan serta kegiatannya di wilayah Republik Indonesia. Sehingga diperlukan instrumen hukum dan kerjasama institusi yang kuat untuk pengawasan dan penegakan hukum yang dapat mengawasi Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Yang dimaksudkan dengan “orang asing” i…