Kepailitan merupakan proses di mana seorang debitor yang mempunyai ketidakmampuan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga yang mempunyai tujuan untuk melakukan pembagian harta debitor kepada para kreditornya dengan melakukan sita umum terhadap seluruh harta debitor. Sita Umum Kepailitan merupan bentuk sita tertinggi dalam hukum perdata sehingga sita-sita lainnya…