Penyelenggaraan pemerintahan daerah diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah melalui dua institusi, yakni Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala Daerah dan DPRD menjadi pelaksana urusan pemerintahan di daerah yang memiliki kedudukan sejajar, dan sama-sama bertanggungjawab atas pelaksanaan pemerintahan di daerah sesuai dengan tugas dan wewenangnya. DPRD Kabupaten Kampar …