Dalam praktiknya, hubungan hukum antara pelaku usaha jasa parkir dan konsumen sering kali dituangkan dalam bentuk klausula baku yang tercantum pada karcis parkir maupun papan pengumuman di area parkir. Klausula baku tersebut pada umumnya berisi ketentuan yang menyatakan bahwa pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan atau barang yang berada di dalam kendaraan. Klausula …