Tata Kelola Barang Milik Daerah adalah serangkaian proses sistematis yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, hingga penatausahaan aset yang dibeli atau diperoleh dari (APBD) maupun perolehan sah lainnya. Tujuannya agar pengelolaan aset daerah akuntabel, efisien, transparan, dan ekonomis. Metode yang digunakan dalam peneā¦