Tujuan penelitian ini untuk menganalis?s bagaimana analisis yuridis perjanjian terapeutik antara dokter dan pasien berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan untuk menganalisis bagaimana pertanggungjawaban perdata dokter dalam ruang lingkup perjanjian terapeutik. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memiliki objek kajian tentan…