Indonesia merupakan negara hukum yang seluruh perbuatan diatur oleh hukum, dimana negara Indonesia menerima hukum sebagai ideologi demi menciptakan ketertiban, kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.Perilaku ini tidak sesuai dengan norma yang dapat menimbulkan masalah di bidang hukum dan kerugian masyarakat, sehingga masyarakat dianggap sebagai…
ABSTRAK Meskipun fidusia telah diatur secara komprehensif, tidak dapat dihindari bahwa debitur mungkin tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya Jika debitur sakit atau meninggal dunia, kewajiban pembayaran hutang tidak otomatis hilang, sebaliknya, kewajiban ini diturunkan kepada ahli waris debitur. Jika debitur tidak mau atau tidak mampu membayar, proses penyelesaian kredit dapat meli…