Kepala Desa dalam hal ini mempunyai peran penting dalam hal pengelolaan aset desa, hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa pada pasal 4 Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan asset desa dan hal ini juga pada Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 …