Salah satu hak anak yang menjadi pelaku tindak pidana lalu lintas adalah mendapatkan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pengadilan pidana. Diversi diberlakukan terhadap anak yang berusia 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Kepolisian selaku penyidik diberi wewenang untuk melakukan di…