Text
Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkotika Wilayah Hukum Polda Riau
Penelitian ini mengkaji penegakan hukum tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika di wilayah hukum Polda Riau. Tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 menyatakan bahwa TPPU tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan data pada tahun 2023 Polda Riau telah menahan dan melakukan penyelidikan terhadap 4 (empat) orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan tindak pidana asal narkotika. Dimana 1 (satu) diantaranya memiliki harta kekayaan mencapai 2,3 milyar, sulitnya mengungkap bukti-bukti hasil TPPU menjadi hambatan dalam mengungkap TPPU ini. Berdasarkan fenomena tersebut penulis sangat antusias melakukan kajian dengan judul Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkotika Di Wilayah Hukum Polda Riau. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika di wilayah hukum Polda Riau serta menganalisis hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika di wilayah hukum Polda Riau. Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang mempunyai objek kajian mengenai Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkotika Di Wilayah Hukum Polda Riau Hasil penelitian : Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika di wilayah hukum Polda Riau dilakukan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan. Adapun yang menjadi unsur pertimbangan penyidik melakukan penyidikan karena adanya dugaan dan/atau patut diduganya aset berasal dari hasil tindak pidana asal narkotika. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika di wilayah hukum Polda Riau disebabkan sulitnya dalam membuka rahasia bank milik tersangka. Hambatan dalam penyidikan berupa sulitnya menemukan bukti-bukti tidak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para tersangka, seperti menemukan aset-aset benda bergerak dan tidak bergerak milik tersangka.
No other version available