Text
Pembuktian Tindak Pidana Turut Serta dalam Pembunuhan Berencana ( Studi Kasus Putusan No 798/pid/b/2022/pn.Ljkt.SEL
Tulisan pada penelitian ini mengangkat tentang pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, Rizal Ricky Wibowo, Kuat Ma'ruf, Putri Chandrawati dan Richard Eliezer terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Richard Eliezer berstatus sebagai Justice Collaborator .Dalam putusan pengadilan No.798/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL terdakwa diadili secara terpisah dengan empat orang terdakwa lainnya dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkapkan suatu tindak pidana tertentu. Justice Collaborator di atur dalam SEMA No. 04 Tahun 2011 Tentang Saksi Pelapor ( Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang bekerja sama ( Justice Collaborator) dalam tindak pidana tertentu dan Richard Eliezer diberikan perlindungan oleh Justice Collaborator Oleh Lembaga Saksi dan Korban sesuai dengan Undang-undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah mekanisme penerapan Justice Collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan pertimbangan hakim dalam penerapan Justice Collaborator terhadap terdakwa berdasarkan putusan No.798/pid.B/2022/PN.JKT.SEL. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif yang mana datanya diperoleh dari bahan pustaka, bahan hukum yang dipakai yaitu bahan hukum primer meliputi KUHP, KUHAP, SEMA No. 4 Tahun 2011, Undang-undang No. 31 Tahun 2014 dan Putusan Pengadilan No. 798/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL. Sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, skripsi terdahulu dll. Temuan dari penelitian yang dibahas yaitu proses penerapan Justice Collaborator terhadap Richard Eliezer dalam tindak pidana pembunuhan berencana dengan acuan Surat Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Saksi Pelapor (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang bekerja sama ( Justice Collaborator) dalam tindak pidana tertentu, dan di ikuti oleh Undang-undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban ternyata yang menuai pro dan kontra karena tindak pidana pembunuhan ini tidak diatur dengan jelas sebagai tindak pidana yang menghendaki Justice Collaborator, dan begitu juga dengan syarat Justice Collaborator yang mana bukan merupakan pelaku utama tidak dipertimbangkan oleh hakim karena Richard Eliezer memiliki peran penting dalam penghilangan nyawa Yoshua Hutabarat.
No other version available