Text
Pelaksanaan Ganti Rugi Terhadap Konsumen Atas Terjadinya Pemadaman Listrik Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
Tenaga listrik mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, Di Indonesia pemenuhan kebutuhan masyarakat akan tenaga listrik diselenggarakan oleh perusahaan listrik PT. PLN (Persero). Selaku pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan, PT.PLN wajib menyediakan listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, juga wajib memberikan pelayan yang baik kepada konsumen sesuai dengan pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Namun yang terjadi PT.PLN (Persero Cabang Rengat Rayon Tembilahan sering melakukan pemadaman yang merugikan konsumen. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan ganti rugi terhadap konsumen atas terjadinya pemadaman listrik dan bagaimana kendala dalam pelaksanaan ganti rugi terhadap konsumen menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Penelitian ini menggunakan jenis penilitian sosiologis atau empiris yaitu terjun langsung kelapangan. Sedangkan sifat dari penelitian ini adalalah deskriptif analitis yaitu memeberikan gambaran disertai penjelasan secara sistematik, factual dan akurat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan ganti rugi atas pemadaman listrik yang dilakukan oleh PT.PLN (Persero) Cabang Rengat Rayon Tembilahan kepada konsumen belum terlaksana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaglistrikan, karena konsumen menyatakan tidak pernah mengajukan ganti rugi kepada pihak PT.PLN. Dan Kendala dalam proses ganti kerugian atas terjadinya pemadaman listrik oleh PT.PLN (Persero) Cabang Rengat Rayon Tembilahan yaitu di dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tidak mengatur secara rinci bagaimana proses ganti rugi tersebut. Dan konsumen menyatakan tidak mengetahui haknya untuk mendapatkan ganti rugi atas pemadaman yang dilakukan oleh PT.PLN (Persero) Cabang Rengat Rayon Tembilahan. Serta PT.PLN (Persero) Cabang Rengat Rayon Tembilahan tidak memberikan ganti rugi karena tidak ada konsumen yang pernah mengajukan permohonan ganti rugi.
No other version available