ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pelaksanaan Ganti Rugi Terhadap Konsumen Atas Terjadinya Pemadaman Listrik Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
Bookmark Share

Text

Pelaksanaan Ganti Rugi Terhadap Konsumen Atas Terjadinya Pemadaman Listrik Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan

Risky Wulan Dari - Personal Name; Desi Apriani - Personal Name;

Tenaga listrik mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, Di Indonesia pemenuhan kebutuhan masyarakat akan tenaga listrik diselenggarakan oleh perusahaan listrik PT. PLN (Persero). Selaku pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan, PT.PLN wajib menyediakan listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, juga wajib memberikan pelayan yang baik kepada konsumen sesuai dengan pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Namun yang terjadi PT.PLN (Persero Cabang Rengat Rayon Tembilahan sering melakukan pemadaman yang merugikan konsumen. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan ganti rugi terhadap konsumen atas terjadinya pemadaman listrik dan bagaimana kendala dalam pelaksanaan ganti rugi terhadap konsumen menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Penelitian ini menggunakan jenis penilitian sosiologis atau empiris yaitu terjun langsung kelapangan. Sedangkan sifat dari penelitian ini adalalah deskriptif analitis yaitu memeberikan gambaran disertai penjelasan secara sistematik, factual dan akurat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan ganti rugi atas pemadaman listrik yang dilakukan oleh PT.PLN (Persero) Cabang Rengat Rayon Tembilahan kepada konsumen belum terlaksana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaglistrikan, karena konsumen menyatakan tidak pernah mengajukan ganti rugi kepada pihak PT.PLN. Dan Kendala dalam proses ganti kerugian atas terjadinya pemadaman listrik oleh PT.PLN (Persero) Cabang Rengat Rayon Tembilahan yaitu di dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tidak mengatur secara rinci bagaimana proses ganti rugi tersebut. Dan konsumen menyatakan tidak mengetahui haknya untuk mendapatkan ganti rugi atas pemadaman yang dilakukan oleh PT.PLN (Persero) Cabang Rengat Rayon Tembilahan. Serta PT.PLN (Persero) Cabang Rengat Rayon Tembilahan tidak memberikan ganti rugi karena tidak ada konsumen yang pernah mengajukan permohonan ganti rugi.


Availability
#
Ilmu Hukum Hukum 381.3 Ris p
ETD2880II
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 381.3 Ris p
Language
Indonesia
NPM
191010258
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2023
Keyword(s)
konsumen
Listrik
Ganti Rugi
Pemadaman
PT. PLN
Other Information
Petugas
Erza Pebriani
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?