Text
Perlindungan Konsumen Terhadap Penyalahgunaan Etiket Biru Pada Kirim Malam Bening's Clinic Pekanbaru Yang Menimbulkan Kerugian Pada Konsumen Berdasarkan UUD No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Banyaknya produk skincare yang menggunakan Etiket Biru khusus nya pada krim malam yang di perjual belikan secara bebas tanpa pengecekan oleh dokter terlebih dahulu salah satunya krim malam dari Bening’s Clinic Pekanbaru dimana Produk skincare Bening’s Clinic ini sudah memiliki legalitas dari BPOM , yang sudah tercantum pada kemasan produk dan memiliki Nomor BPOM yang telah terdaftar, tetapi terdapat etiket biru yang tertera dengan jelas pada salah satu rangkaian skincare yaitu pada krim malam nya, hasil uji laboratorium pada produk krim malam tersebut mengandung 3,4% hydroquinone. Penggunaan Krim malam yang mengandung hidrokuinon tanpa resep dokter bisa berdampak buruk bagi kulit wajah dan terdapat beberapa kasus yang menyebabkan konsumen mengalami iritatasi pada wajah yang menimbulkan kemerahan, gatal-gatal dan bengkak, hal ini jelas sangat bertentangan dengan Pasal 7a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap Etiket Biru pada krim malam Bening’s Clinic Pekanbaru yang menimbulkan kerugian pada konsumen menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Apakah hambatan dalam pelaksanaan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan Etiket Biru pada krim malam Bening’s Clinic Pekanbaru yang menimbulkan kerugian pada konsumen menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Empiris. Penelitian ini dilakukan secara langsung ketempat yang dijadikan objek permasalahan dalam penelitian dengan menggunakan wawancara sebagai alat dari pengumpulan data, penelitian ini diambil di Bening’s Clinic Pekanbaru beralamat dijalan Soekarno Hatta Nomor 03-04 Labuh Baru Timur Payung Sekaki Pekanbaru, Riau. Berdasarkan penelitian yang diperoleh bahwa Pelaksanaan perlindungan konsumen yang diberikan Bening’s Clinic Pekanbaru ialah dengan melakukan beberapa upaya yang terdiri dari perlindungan pelaku usaha yang terdiri dari tahap awal mempromosikan produk, tahap pelayanan, tahap transaksi, dan prosedur pembayaran. Perlindungan hukum terhadap konsumen meliputi pelayanan transaksi, kualitas produk pada krim malam Bening’s Clinic Pekanbaru. Adapun tahapan pengaduan yang diberikan yaitu prosedur pengaduan dan tanggapan pengaduan yang diberikan oleh pihak Bening’s Clinic Pekanbaru. Faktor hambatan dari pelaku usaha Bening’s Clinic Pekanbaru yakni ketidakmampuan menangani konsumen yang komplain, dan adanya faktor tidak ingin rugi dan faktor hambatan dari konsumen yaitu ketidaktelitian konsumen dalam membeli suatu produk, serta ketidakseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum.
No other version available