Text
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Baju Impor Bekas Branded Kota Pekanbau Kasus di Pasar kodim
Secara legal, pengaturan importasi pakaian bekas diatur oleh pemerintah dalam beberapa ketentuan Peraturan Perundang-Perundang. Payung hukum tertinggi saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pada Pasal 47 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Namun, dalam keadaan tertentu menteri perdagangan dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan terkait dengan perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran baju impor bekas branded Kota Pekanbaru Tahun 2022 (Studi kasus di Pasar Kodim) dan pengawasan pemerintah terhadap perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran baju impor bekas branded di Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer didapat dari hasil wawancara dan data sekunder adalah data yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan cara sistematisasi data yang dianalisis secara kualitatif yaitu dengan cara menggambarkan secara tulisan dan penjelasan melalui kata-kata untuk selanjutnya data tersebut dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan, pendapat para ahli, dan hasil analisis yang akan penulis uraikan secara sederhana dan sistematis dalam bentuk kalimat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen belum berjalan sepenuhnya dan Upaya pengawasan pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru untuk memberi perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran baju impor bekas branded di Pasa Kodim Pekanbaru diantaranya dengan melakukan pengawasan yakni terjun langsung kelapangan. Namun kenyataannya pengawasan yang dilakukan pemerintah hanya sebatas himbauan administrasi terhadap para pedagang pakaian bekas impor tanpa adanya tindak lanjut.
No other version available