Text
Efektifitas Penerapan Sidang Elektronik(E-Corurt) yang Mengadili Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Di era perkembangan teknologi seperti sekarang, masyarakat banyak yang sudah memanfaatkan teknologi dalam kegiatan sehari-hari. Kemajuan teknologi saat ini tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Berbagai informasi yang terjadi di berbagai belahan dunia kini telah dapat langsung kita ketahui berkat kemajuan teknologi.dengan berkembangnya teknologi mengakibatkan adanya tuntutan bagi pengadilan untuk melaksanakan administrasi berbasis elektronik, atau saat ini dikenal dengan nama E-court. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas penerapan e-court yang mengadili perkara perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan e-court. Metode penelitian yang digunakan untuk penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris sosiologis, yaitu penelitian langsung dilaksanakan di lapangan untuk mengumpulkan data berupa kuesioner, dan observasi secara langsung, yang akan dihubungkan dengan undang undang, pendapat para ahli dan dasar peraturan yang berlaku. sifat penelitian ini yaitu deskriptif yang bertujuan untuk memberikan pemahaman secara sistematis, sehingga mudah di pahami mengenai penerapan e-court. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa efektifitas Penerapan sidang elektronik (e-court) di Pengadilan Negeri Pekanbaru secara umum masih terganggu,hal ini dapat dilihat dengan masih terdapat perkara yang mengalami hambatan pada saat menggunakan sidang elektronik (e-court). kadang kala terjadi beberapa faktor untuk mengukur sebuah efektifitas hukum belum terpenuhi yaitu faktor sinyal,faktor perangkat manusia,faktor ketidaktauan pengguna untuk pengaplikasianya,faktor keamanan dan privasi,dan faktor sarana dan prasarana. hal merupakan sarana dan prasarana baru di Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memberi pelayanan terhadap masyarakat terkait dengan pendaftaran perkara secara online.yang mana hal tersebut telah diatur di PERMA No 1 Tahun 2019 tentang adminitrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.
No other version available