Text
Analisis Status Hukum Virtual Item dan Keabsahan Jual Beli Virtual Item pada Game Online di Indonesia
Berkembangnya teknologi seperti permainan video (video game), menimbulkan permasalahan terkait virtual item pada sebuah permainan daring ialah virtual item yang dimiliki oleh pemain pada permainan daring tersebut. Perdagangan virtual item ini banyak dilakukan di dunia nyata, hal itu terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, Penyedia jasa permainan daring ada yang memperbolehkan jual beli dan ada juga yang melarangnya, karena banyaknya jenis virtual item dan beragamnya pengaturan term and conditions di setiap permainan yang berbeda. Maka rumusan masalah pada penelitian ini yakni: 1) Bagaimana kedudukan jual beli vitual item pada game online berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia? 2) Bagaimanakah mekanisme jual beli virtual item pada game online? Di dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis metode normatif dengan sifat penelitian analitis. Penulis melakukan penelitian dengan cara menelaah undang-undang serta peraturan-peraturan yang berkaitan dengan isu virtual item pada sebuah game online untuk memperoleh data pada penelitian ini. Kemudian untuk membantu memperkuat data primer maka peneliti menelaah data sekunder yang berupa buku, jurnal dan karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan virtual item. Kedudukan virtual item pada hukum benda di Indonesia dapat diketahui dengan menganalisis pada ketentuan Pasal 499 KUH Perdata yang menyatakan bahwa kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Hak milik (eigendom) atas virtual item pada permainan online di pegang oleh pihak penyedia jasa yang diatur pada Pasal 570 KUH Perdata, sedangkan pemain hanya memiliki hak menguasai (bezit) atas virtual item pada permainan tersebut, hal tersebut diatur dalam Pasal 529 KUH Perdata. Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka virtual item termasuk sebagai Informasi Elektronik dan berdasarkan Pasal 1 angka 19 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, virtual item dapat disebut sebagai Barang Digital. Mekanisme jual beli virtual item ini dapat dilakukan langsung antar sesama pemain maupun melalui pihak ketiga.
No other version available