Text
Perlindungan Hukum Pengguna Cryptocurrency dalam Transaksi E-Comerce
Perkembangan teknologi yang semakin meningkat telah memunculkan berbagai inovasi, terutama pada produk investasi. Salah satu inovasi tersebut adalah aset kripto yang telah diakui sebagai produk komoditas oleh pemerintah Indonesia. Melalui peraturan Bappebti, pemerintah berusaha melindungi investasi aset kripto. Namun dalam praktiknya, peraturan yang diterapkan pemerintah tidak sepenuhnya melindungi investor yang berinvestasi di aset kripto. Rumusan Masalah dari penelitian ini Bagaimanakah Pengaturan Hukum Pengguna Cryptocurrency Dalam Transaksi E-Comerce? Dan Bagaimanakah Perlindungan Hukum Pengguna Cryptocurrency Dalam Transaksi E-Comerce? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Jenis penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian Hukum Empiris, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mengamati dan mendeskrispsikan gejala-gejala yang terjadi baik pada fenomena natural maupun sosial, yang terjadi dalam tingkatan waktu tertentu. Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah Kebijakan pemerintah dalam mencegah praktik pump and dump diatur dalam aturan hukum terkait Perdagangan Berjangka Komoditi yang menjelaskan bahwa adanya larangan manipulasi atas tindakan menguasai sebagian besar komoditas, perdagangan fiktif dan menyebarkan informasi yang tidak benar, namun belum adanya peraturan khusus mengenai sanksi yang dapat dikenakan guna mencegah praktik pump and dump dalam perdagangan crypto asset. Hal ini mengakibatkan tidak adanya efek jera bagi para pelaku. perlindungan hukum bagi investor pada pedagang crypto asset yang tidak terdaftar dapat dilihat dari peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu dalam bentuk perlindungan hukum preventif, pemerintah melarang adanya transaksi perdagangan yang dilakukan oleh pedagang fisik yang belum terdaftar atau belum memiliki sertifikasi serta penyebaran janji dan berita bohong. Perlindungan hukum represif dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu non litigasi dengan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) dan litigasi melalui pengadilan dimana pemerintah telah membuat berbagai peraturan yang menjelaskan bahwa adanya saksi pidana dan denda atas pedagang fisik yang belum terdaftar pada BAPPEBTI yang melakukan kegiatan perdagangan crypto asset, juga dapat dikenakan pasal penipuan dan/atau penggelapan, serta sanksi pidana dan denda atas janji dan/atau penyebaran berita bohong.
No other version available