Text
Evaluasi Fungsi Badan Permusyawaratan Kepenghuluan di Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinabaoi Kabupaten Rokan Hilir
Salah satu tugas utama dari lembaga pemerintahan dalam suatu Negara demokrasi adalah menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan, dalam rangka melaksanakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya dibentuklah Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep). Permasalahan yang dihadapi BPKep Raja Bejamu dalam menjalankan tupoksinya yaitu sebagai menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat belum berjalan secara maksimal dilihat dari belum tersalurnya sebagian aspirasi masyarakat terhadap perkembangan pembangunan infrastrustur Kepenghuluan dan sebagai pengawas terhadap kinerja Penghulu belum dilaksanakan secara maksimal dilihat dari belum efektifnya koordinasi kegiatan antara BPKep bersama Penghulu. Sehingga rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Kepenghuluan di Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Kepenghuluan sebagai pembahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kepenghuluan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta sebagai pengawas terhadap kinerja Penghulu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Key dan informan dalam penelitian ini adalah Penghulu, Ketua BPKep, Anggota BPKep, dan Tokoh Masyarakat. Hasil penelitian yaitu Evaluasi Fungsi Badan Permusyawaratan Kepenghuluan di Kepenghuluan Raja Bejamu dalam pelaksanaannya belum maksimal dan efektif dilakukan yang seharusnya sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir No 11 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016. Faktor penghambat antara lain terkait pelaksanaan fungsi BPKep sampai saat ini belum ada program pemerintah mengenai pemberdayaan pemerintah kepenghuluan khususnya BPKep, sehingga BPKep tidak berdaya dan berdampak pada pelaksanaan fungsi mereka yang tidak mampu mengikuti peraturan yang ada.
No other version available