Text
Analisis Kecelakaan Lalu Lintas Ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai Ditinjau Dari Segi Perlengkapan Jalan
Jalan tol ruas Pekanbaru-Dumai (Permai) vital fungsinya sebagai jalan toltersibuk arus berlalu lintas akses daratdi Provinsi Riau, dengan kesibukan aktivitasjalan tol diduga sering terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan berbagaimacamkarakteristikkecelakaan diruas jalan.Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisatingkat kecelakaan lalu lintas, angkaAccident Rate untuk Black Spot dan BlackSite, danKondisi Perlengkapan Jalan diruas jalan tol Pekanbaru-Dumai. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif Kualitatif dan pengumpulandata menggunakan data primer yaitu diperoleh dari observasi lapangan dandataSekunder yaitu laporan kejadian kecelakaan selama tiga tahun (tahun 2020-2022)yang diperoleh dari Ditlantas Polda Riau dan data volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) dari BPJT. Perhitungan menggunakan rumusAccident RateUntukBlackspot dan Blacksiteuntuk mengetahui tingkat kecelakaan dan daerah rawankecelakaan lalu lintas diruas jalan tol Pekanbaru-Dumai. Hasil analisis menunjukkan Jumlah kejadian kecelakaan selama tiga tahunsebanyak 30 kejadian, nilaiAccident RateuntukBlackspottertinggi senilaisebesar0,10 di km 34 dan km 35 danBlacksitetertinggi senilai sebesar 0,10 di km 35.Waktu kejadian paling banyak di waktu malam hari sampai dini hari pukul 18.01sampai pukul 02.00 dini hari. Jenis kendaraan yang terlibat yaitu Mobil Penumpangdengan jenis Tabrakan Tunggal sebanyak 16 kejadian. Korban sebanyak 28 orangyaitu meninggal sebanyak 7 orang, luka berat 9 orang dan luka ringan 12 orang.Arah perjalanan berdasarkan kejadian yaitu jalur A (Pekanbaru menuju Dumai)sebanyak 11 Kejadian dan jalur B (Dumai menuju Pekanbaru) sebanyak 19kejadian. Faktor penyebab kecelakaan adalah faktor manusia karena kelalaian ataukurang hati-hati. hasil observasi peneliti terhadap kondisi perlengkapan jalanmaupun pengaturan lalu lintas diruas jalantol Pekanbaru-Dumai terhadapkecelakaan lalu lintas adalah dengan menambah pita penggaduh yang sesuaiPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 pasal 33dan penambahanpenerangan jalan umum secara keseluruhan, karena berdasarkan Peraturan MenteriPekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 16/PRT/M/2014 Tentang StandarPelayanan Minimal (SPM).
No other version available