Art Original
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Kelalaian Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Obat Sirup Cair Berbahaya Yang Berdampak Pada Anak-anak Di Kota Pekanbaru
Konsumen dapat memperoleh manfaat obat apabila komposisi obat tersebut aman dan memenuhi standar mutu, namun jika penggunaan obat yang salah dan dibuat tidak sesuai CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) bisa sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Kasus obat sirup yang membuat nyawa anak melayang diketahui terdapat campuran bahan kimia berbahaya di komposisi obat sirup. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen berupaya menjaga keamanan dan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen, mewujudkan konsumen teredukasi dan terinformasi dengan baik dalam meningkatkan kesadaran konsumen untuk melindungi diri mereka secara mandiri dan ketidakmengertian (pendidikan) mereka terhadap hak-haknya. Adapun permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini yakni sebagai berikut : Pertama, Apa dampak yang dialami dari mengkonsumsi obat sirup cair berbahaya bagi kesehatan anak serta bahan kimia berbahaya yang terkandung dalam obat sirup. Kedua, Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap beredarnya penjualan obat sirup cair berbahaya yang berdampak pada anak-anak. Metode penelitian yang peneliti gunakan dalam skripsi yakni jenis penelitian hukum empiris. Merupakan cara pengumpulan data langsung di lapangan, adapun alat pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi dalam memperoleh informasi dan pendapat dari responden yang dijadikan sebagai sumber pengetahuan. Metode penarikan kesimpulan dalam penelitian skripsi ini yakni metode induktif, yaitu penulisan membuat kesimpulan dari hal-hal khusus kepada hal-hal yang bersifat umum. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan yang peneliti temukan yakni sebagai berikut : Pertama, adapun dampak yang dialami dari mengkonsumsi obat sirup berbahaya bagi kesehatan anak awalnya menyerupai tanda-tanda keracunan alkohol hingga menyebabkan kematian serta bahan kimia berbahaya berupa etilen glikol dan dietilen glikol merupakan cairan yang tidak berwarna, tidak berbau, dan berasa manis yang biasa digunakan dalam produk rumah tangga dan industri. Kedua, adapun bentuk perlindungan hukum terhadap beredarnya penjualan obat sirup berbahaya berupa perlindungan preventif dan represif seperti pemantauan berkala oleh BPOM kepada perusahaan farmasi setiap dua, tiga, atau empat tahun sekali dan ganti kerugian, penjara dan/denda, serta pencabutan izin edar obat.
No other version available