Art Original
Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Praktek Peredaran Cd / Dvd Bajakan Berdasarkan Uu No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Wilayah Kota Pekanbaru
Hak cipta merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia (intelectual property rights), di mana pada dasarnya setiap orang memiliki peluang yang sama dalam hal memenuhi kebutuhan hidup dasarnya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangan maupun norma-norma, kaidah-kaidah yang hidup di tengah masyarakat. Semakin berkembangnya sistem informasi dan teknologi maka semakin tinggi tingkat kerawanan akan perdagangan barang palsu atau bajakan. Salah satu contoh barang bajakan adalah CD/DVD bajakan. Dengan kemajuan teknologi maka seseorang dapat menggandakan suatu karya intelektual dengan tanpa harus meminta izin dari pemegang hak cipta. Prakteknya ada upaya dari pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menjalankan keinginannya,salah satunya pelanggaran yang di lakukan oleh penjual penjual CD / DVD di pasaran yang mengcopy dan memperbanyak CD / DVD tanpa membayar royalti dan tanpa seijin penciptanya. Dalam skripsi yang berjudul Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Praktek Peredaran CD / DVD Bajakan Berdasarkan Undang – Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Wilayah Pekanbaru ini terdapat masalah pokok, yaitu : Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum hak cipta terhadap praktek peredaran CD / DVD bajakan di wilayah Pekanbaru dan Apa saja faktor- faktor yang menjadi hambatan dalam perlindungan hak cipta CD / DVD bajakan di wilayah Pekanbaru Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan – permasalahan tersebut adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum sosiologis, sedangkan dilihat dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif analitis Hasil dari penelitian ini terkait perlidungan hukum terhadap hak cipta peredaran CD / DVD bajakan yang terjadi ini adalah peerlindungan hukum bagi pencipta sebagai pemegang hak cipta diataur dalam pasal 9 ayat (3) Undang-Undang no 28 tahun 2014 tentang hak cipta tetapi pada kenyataannya di lapangan masih banyak terjadi penjual CD / DVD melakukan penggandaan atau menjual CD / DVD bajakan, maka pasal diatas belum berjalan dengan semestinya.dan Faktor yang menjadi hambatan dalam perlindungan hak cipta ini adalah faktor ekonomi, kurangnya kesadaran hukum terutama Undang – Undang no 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah masih belum sepenuhnya terealisasikan dengan baik di masyarakat.
No other version available