Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Di Indonesia Melalui Platform Tiktok (studi Kasus Kota Pekanbaru)
Salah satu platform elektronik yang digunakan untuk berbelanja dan jualan online adalah aplikasi TikTok yang kembali booming dan semakin populer. Selain dampak positif yang besar, kehadiran TikTok sebagai platform elektronik juga membawa dampak negatif yang memiliki potensi merugikan konsumen. Segala bentuk kecurangan yang dilakukan terhadap konsumen akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga seharusnya penjual dan produsen lebih waspada jika tidak mau berhadapan dengan hukum. Pada sisi lain transaksi elektronik juga diawasi oleh Undang-Undang ITE, sehingga apabila terjadi pelanggaran terkait transaksi elektronik maka akan dijerat dengan beberapa undang-undang berbeda. Oleh sebab itu perlu dianalisis mengenai bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi elektronik menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? dan bagaimanakah tindakan hukum terkait konsumen yang dirugikan dalam transaksi elektronik melalui platform TikTok? Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian Campuran (NormatifSosiologis). Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Peneliti kualitatif akan langsung masuk ke obyek, melakukan penjelajahan dengan grant tour question, sehingga masalah akan dapat ditemukan dengan jelas. Subjek dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap konsumen, sementara yang dijadikan sebagai objek penelitian adalah transaksi elektronik yang dilakukan oleh konsumen melalui platform TikTok. Penulis mewawancarai 3 orang informan yang memiliki pengalaman transaksi melalui platform TikTok. Data primer penulis peroleh dengan melakukan wawancara secara langsung bersama seluruh informan penelitian. Bahan hukum sekunder (seperti buku-buku, jurnal, artikel, makalah, skripsi, tesis) dan bahan hukum tersier (seperti kamus non hukum). Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dalam melakukan transaksi, segala pelanggaran terhadap hak-hak konsumen akan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Penggunaan platform TikTok sebagai media transaksional menemukan banyak masalah dan beragam kecurangan terhadap hak konsumen. Pelaku pelanggaran hak konsumen yang dilakukan melalui TikTok diancam oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Sistem Informasi dan Transaksi Elektronik.
No other version available