Art Original
Pelaksanaan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru – Kandis – Dumai Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 37/pdt.g/2018/pn.sak
Penelitian ini dilakukan oleh Peneliti untuk mendapatkan informasi dan gambaran tentang Pelaksanaan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 37/Pdt.G/2018/PN Sak. Untuk pembangunan Jalan tol Pekanbaru – Kandis – Dumai sebagai masyarakat yang terdampak dari proses pembangunan jalan tol melakukan gugatan pemberian ganti rugi dan penghitungan obyek penilaian yang tidak sesuai. Dari judul yang di teliti terdapat dua rumusan masalah yaitu Bagaimana proses ganti kerugian dalam pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai berdasarkan Putusan Perkara Nomor 37/Pdt.G/2018/PN.Sak dan Apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya konflik sehingga harus melayangkan gugatan dalam pengadaan Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai berdasarkan Putusan Perkara Nomor 37/Pdt.G/2018/PN.Sak Adapun dalam penjaguan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yakni Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan penelitian Yuridis Empiris, yakni pendekatan yang mengacu pada peraturan tertulis serta kaidah hukum lainnya. Ini bertujuan untuk melihat kesesuaian antara bunyi peraturan dengan pelaksanaan dilapangan. Penelitian ini mempunyai sifat sebagai penelitian yang menggunakan metode Deskriptif Analitis merupakan penelitian yang bertujuan menuliskan tentang keadaan objek tertentu yang dijelaskaan secara sistematis dan logis. Bahwa pemerintah sebagai penggerak pembangunan untuk kepentingan umum abai dalam melakukan sosialisasi atas pembangunan yang sedang dijalankan. Masih mengadalkan asumsi bahwa masyarakat akan memahami dengan sendirinya, tidak berpikir bahwa obyek yang yang akan dicanangkan sudah berubah dan perangkat pemeritah yang lain sudah memerikan izin atas kedudukan mereka. Sepanjang pembangunan untuk kepentingan umum minim sosialisasi dan partisipasi publik sepanjang itulah gugatan warga negara atas pemerintah seperti gugatan Medan Ribka Br Surbakti dan Jonatan Ginting akan tetap terjadi.
No other version available