Art Original
Tinjauan Hukum Terhadap Keselamatan Penumpang Kapal Laut Atas Ketidaklayakan Kapal Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kabupaten Kepulauan Meranti
Transportasi memegang peranan penting dalam kehidupan karena transportasi memberikan kontribusi dalam aktivitas maupun rutinitas sehari-hari. Kapal merupakan alat transportasi laut. Sebagai alat transportasi, kapal yang beroperasi harus dinyatakan layak dan terjamin keselamatannya. Kelayakan dari kapal merupakan hal terpenting dalam pelayaran yang aman bagi nyawa seseorang. Layak atau tidaknya suatu kapal harus dibuktikan dengan adanya setifikat kelaiklautan kapal. Ketidaklayakan kapal sangat berpengaruh terhadap keselamatan penumpang yang mana fenomena yang ditemui di lapangan seperti tempat pelampung yang tidak mudah dijangkau dan tidak sesuai dengan jumlah penumpang sehingga dapat mengancam keselamatan penumpang. Penumpang kapal atau konsumen ini wajib dilindungi hak-haknya. Permasalahan pokok dalam penelitian ini ada dua yaitu: pertama, Bagaimana perlindungan hukum terhadap keselamatan penumpang kapal laut atas ketidaklayakan kapal berdasarkan Undang-Undang No, 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Kabupaten Kepulauan Meranti dan kedua, Bagaimana bentuk tanggung jawab pemilik kapal dan syahbandar apabila terjadi kecelakaan yang merugikan penumpang kapal laut. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian observation research. Yaitu dilakukan dengan cara survey atau meninjau langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpulan data yaitu wawancara dan kuesioner. Sementara itu ditinjau dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa tidak ada perlindungan yang diberikan oleh pengusaha kapal kepada konsumen. Perlindungan konsumen terhadap pengguna jasa transportasi laut (kapal penyeberangan) rute selatpanjang-pulau rangsang kabupaten kepulauan Meranti tidak seutuhnya di perhatikan oleh lembaga-lembaga dan pemerintah daerah terkait pelindungan konsumen berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 dapat dilihat banyaknya yang belum paham akan hak-hak konsumen dan dimanfaatkan oleh pengusaha kapal penyeberangan dengan melalaikan kewajiban mereka sebagai pelaku usaha. Pertanggungjawaban dari pihak pemilik kapal dan KSOP jelas atas kerugian yang di alami konsumen di penyeberangan selatpanjang-pulau rangsang, karena telah ada kesepakatan anatara pihak yang di rugikan dan bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi, baik dari pihak pemilik kapal apabila terjadi kecelakaan dan telah mengedepankan sistem damai dan musyawarah, yang mana undang-undang telah menegaskan ada hak dan kewajiban baik dari produsen dan konsumen, kemudian dari pihak syahbandar telah melakukan tugas dan wewenang sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
No other version available